Reboisasi Untuk Penghijauan Lingkungan

Reboisasi Untuk Penghijauan Lingkungan

Pengertian Reboisasi/ Penghijauan Lingkungan merupakan sebuah upaya menanam pohon kembali atau melakukan penghijauan lingkungan dengan tujuan untuk melestarikan alam Indonesia. Pengertian lain dari Reboisasi menurut Peraturan Pemerintah ( PP ) nomer 35 tahun 2022 menjelaskan bahwa reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan untuk kawasan hutan rusak, lahan kosong, alang alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

 

Penghijauan Lingkungan

Manfaat Reboisasi / Penghijauan di Indonesia

Tentu penanaman hutan/penghijauan lingkungan ini memiliki banyak manfaat baik bagi alam, manusia, maupun hewan sekitarnya. Berikut ini adalah manfaatnya :

  1. Mencegah dari bahaya bencana alam seperti tanah longsor maupun banjir
  2. Mencegah terjadinya erosi tanah yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi
  3. Membuat udara dan lingkungan menjadi lebih sehat dan lebih asri
  4. Membantu menjaga keaneka ragaman satwa agar tidak punah
  5. Menjaga struktur tanah agar tidak rusak
  6. Melestarikan keseburan tanah agar bisa dimanfaatkan kelak
  7. Tujuan Reboisasi / Penghijauan Lingkungan

Berdasarkan pengertian sebelumnya menjelaskan bahwa reboisasi bertujuan untuk melestarikan alam dan penghijauan lingkungan, Untuk itu kita akan membahas secara lebih dalam dari tujuan berikut dengan penjelasannya :

1. Melestarikan Hutan dan Lingkungan

Tujuan dari penghijauan lingkungan tentu adalah untuk melestarikan hutan dan lingkungan, agar fungsi dari hutan itu sendiri tetap berjalan dengan baik. Untuk menyerap air hujan, menghasilkan oksigen dan menghisap karbondioksida, jika hutan terjaga maka kelestarian lingkungan juga akan tetap terjaga.

2. Meningkatkan Sumber Daya Alam

Hutan merupakan tempat yang banyak menyediakan kebutuhan manusia seperti kayu untuk bangunan, sumber bahan pangan dan masih banyak lainnya. Apabila hal tersebut bisa terjaga dengan baik maka sumber daya alam juga akan terjaga.

3. Meningkatkan Hasil Usaha

Tujuan reboisasi/ penghijauan lingkungan selanjutnya adalah meningkatkan hasil usaha yaitu dengan cara budidaya pertanian atau bidang usaha lain. Contohnya Hutan bakau atau mangrove di kawasan pesisir yang rindang dan terjaga akan meningkatkan produksi ikan atau udang dalam tambak.

4. Menjaga Keragaman Hayati

Tujuan selanjutnya dari reboisasi/penghijauan adalah menjaga keragaman hayati seperti yang kita tahu bahwa hutan merupakan habitat bagi beragam satwa dan spesies tanaman. Apabila alam bisa dijaga agar bisa tetap lestari maka tanaman maupun hewan didalamnya akan bisa kita bisa dilindungi.

Ciri- Ciri Wilayah yang Membutuhkan Reboisasi / Penghijauan Lingkungan

Kawasan hutan yang perlu mendapatkan reboisasi memerlukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Tapi disini saya akan memberikan beberapa ciri-ciri wilayah yang memerlukan reboisasi diantaranya :

  • – Kawasan hutan yang sudah rusak,
  • – Lahan kosong yang biasanya sudah ada semak belukar,
  •  Kawasan Hutan gundul
  •  Area Hutan bekas tebangan massal
  •  Lahan kosong dalam kawasan hutan
  •  Area yang memerlukan penghijuan

Penutup

Selesai sudah pembahasan rebosisasi/penghijauan mulai dari pengertian, manfaat reboisasi, tujuan reboisasi, dan ciri-ciri wilayah membutuhkan rebosisasi. Semoga dengan pemaparan materi tadi dapat menambah wawasan kalian tentang reboisasi terima kasih

Tulisan ini dipublikasikan di Go Green dan tag , , . Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *